Hanya Sederhanakan Prosedur, Menaker Hanif Dhakiri Minta Masyarakat Tidak Khawatirkan Perpres Tenaga Kerja Asing
Ilustrasi pekerja asing |
Jumantaranews | Semarang(JATENG)- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif
Dhakiri, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan dikeluarkannya
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pasalnya, Perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.
“Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, diharapkan meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi,” kata Menaker, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/4).
Ditegaskan Menaker, Perpres TKA ini tidak membebaskan TKA yang bekerja di Indonesia. Perpres TKA ini hanya memudahkan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya sehingga pengurusan izin TKA ini tidak berbelit-belit.
Selama ini, lanjut Hanif, proses perizinan TKA berbelit-belit melibatkan banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Karena itu Perpres ini penting untuk meningkatkan investasi.
“Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia,” ujar Menaker seraya menambahkan, jumlah TKA di Indonesia jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Hanya 36 Ribu
Menurut Menaker Hanif Dhakiri, humlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI kita di negara lai sangat jauh. Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.
“TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu,” ujar Menaker Hanif.
Pasalnya, Perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.
“Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, diharapkan meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi,” kata Menaker, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/4).
Ditegaskan Menaker, Perpres TKA ini tidak membebaskan TKA yang bekerja di Indonesia. Perpres TKA ini hanya memudahkan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya sehingga pengurusan izin TKA ini tidak berbelit-belit.
Selama ini, lanjut Hanif, proses perizinan TKA berbelit-belit melibatkan banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Karena itu Perpres ini penting untuk meningkatkan investasi.
“Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia,” ujar Menaker seraya menambahkan, jumlah TKA di Indonesia jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Hanya 36 Ribu
Menurut Menaker Hanif Dhakiri, humlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI kita di negara lai sangat jauh. Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.
“TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu,” ujar Menaker Hanif.
# JN-003 | Humas Kemnaker
Post a Comment