SIPD, Tunjang Ketersediaan Data Dalam Pembangunan Daerah
Jumantaranews | Padang(SUMBAR)- Bappeda Prov. Sumbar, gelar Rapat Koordinasi dan Pelatihan Pengisian e-database Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Selasa (17/04).
SIPD sendiri telah dikembangkan lagi oleh Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) pada akhir 2017 lalu, dengan merilis data data terbaru
bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait diantaranya Badan Pusat
Statistik (BPS). Data yang ada dalam SIPD terdiri dari data umum dan
data urusan pemerintahan (wajib dan pilihan).
Untuk menunjang kelancaran perencanaan pembangunan daerah, dibutuhkan
data sebagai basis informasi guna menentukan kebijakan perencanaan
lanjutan. Data yang dimiliki pemerintah daerah haruslah akurat, faktual
dan up to date.
Pada kesempatan ini, pemateri dari
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bapak B.A. Herbowo, ST, MT
mengatakan bahwa diperlukan sinergitas antara lembaga lembaga penyedia
dan pengelola data yaitu Bappeda Prov. Sumbar, Kominfo, dan BPS. Selain
itu, diperlukan juga kejelasan pengaturan pengelolaan data oleh lembaga
lembaga yang terkait didaerah. Dalam paparannya, Bapak Herbowo juga
menjelaskan bahwa saat ini tengah disiapkan rancangan Keputusan Presiden
(Keppres) yang nantinya akan mengatur konsep satu data satu peta.
Kegiatan ini diikuti oleh Bappeda Kabupaten/Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Propinsi, termasuk Badan Kesbangpol Prov. Sumbar. Adapun data data yang terkait dengan Badan Kesbangpol Prov. Sumbar yakni pada urusan ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat, mencakup jumlah pembinaan terhadap ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) ; jumlah LSM ; jumlah pembinaan politik di daerah ; dan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh Bappeda Kabupaten/Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Propinsi, termasuk Badan Kesbangpol Prov. Sumbar. Adapun data data yang terkait dengan Badan Kesbangpol Prov. Sumbar yakni pada urusan ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat, mencakup jumlah pembinaan terhadap ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) ; jumlah LSM ; jumlah pembinaan politik di daerah ; dan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Post a Comment