Positif Jual Sate Daging Babi, Aparat Amankan Barang Bukti
Jumantaranews / Padang - Aparat gabungan dari Tim SK-4 Kota Padang mengamankan barang bukti
puluhan tusuk daging sate dari warung sate KMS B milik Bustami di
kawasan Simpang Haru, Selasa sore (29/01/2019). Hal itu dilakukan
setelah Dinas Kesehatan Kota Padang dan Balai POM Kota Padang melakukan
penyelidikan terhadap penjual sate tersebut sejak Oktober 2018. Dan
hasil uji labor menyatakan sate milik Bustami positif menjual daging
babi.
Kepala Dinas Perdangan Kota Padang, Endrizal, mengatakan, ditemukannya
kasus sate daging babi berawal dari laporan masyarakat yang menduga sate
KMS B menjual sate daging babi. Setelah petugas melakukan pengecekan
dan pengambilan sampel, laporan masyarakat tersebut benar adanya. Sate
KMS B menjual daging babi.
“Kita langsung bertindak mengamankan puluhan tusuk sate dan gerobak dari
lokasi berdagang KMS B di Simpang Haru sebagai barang bukti. Setelah
itu, kita melakukan pengecekan ke rumah penjual sate. Hasilnya,
ditemukan lagi barang bukti puluhan tusuk sate yang telah dibuang
penjual ke selokan di belakang rumah”, ungkap Endrizal.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah pengamanan barang bukti, petugas dari
Tim SK-4 Kota Padang yang terdiri dari TNI-Polri menginterogasi pemilik
sate KMS B Bustami bersama istri, Evi, dan pemasok daging babi, Stefan,
di Kantor Dinas Perdagangan Kota Padang Jalan Khatib Sulaiman.
“Kasus ini harus kita tuntaskan. Dan akan kita bongkar sampai ke akar-akarnya sesuai aturan yang berlaku”, ujar Endrizal
Dari hasil interogasi tersebut, penjual sate, Evi, mengakui kepada
petugas baru dua kali membeli daging sebanyak 10 kg dengan harga 95
ribu/kg dari Stefan, dan tidak mengetahui bahwa daging yang dijual
Stefan tersebut merupakan daging babi.
Keterangan berbeda dikatakan Stefan saat diinterogasi. Ia menjelaskan
bahwa Evi sudah menjadi langganannya lebih kurang selama satu tahun. Dan
Stefan sendiri yang mengantarkan langsung daging babi yang ia jual ke
rumah Evi dengan harga 40 ribu/kg. Tapi, Stefan tidak mengakui bahwa Evi
mengetahui daging yang ia jual merupakan daging babi.
Stefan juga mengatakan, sebelum petugas dari Tim SK-4 mendatangi
rumahnya untuk mencari daging babi yang ia jual, Evi sudah terlebih
dahulu mendatangi rumahnya dan menyuruhnya menyembunyikan seluruh daging
yang ada di rumahnya. Dan juga menyuruh Stefan untuk membeli daging
sapi sebanyak 2 kg. Dan daging sapi tersebut yang dibawa Stefan saat
pemeriksaan oleh Tim SK-4.
Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi sudah berulang kali
mengingatkan para pedagang yang menjual makanan yang mengandung bahan
dari babi atau sejenisnya agar memberikan label “haram” pada
makanannya, atau di tempat ia berdagang, karena makanan yang ada di Kota
Padang pada umumnya halal. Hanya sebagian kecil yang haram.
"Jadi, untuk Kota Padang, yang cocok itu adalah memberi label pada
makanan yang mengandung bahan dari babi dengan label "haram", bukannya
memberi label “halal” pada makanan yang tidak punya unsur babi. Karena
makanan kita pada umumnya halal semuanya", ujar Mahyeldi beberapa waktu
lalu.
Post a Comment