Gelar Sosialisasi Bersama IKW-RI, Ini Program Unggulan BPJS Ketenagakerjaan
Acccount Representative Khusus di BPJS Ketenagakerjaan cabang Padang Handi Putra Refridianto di Hotel Fave Jalan Belakang. Olo No.46, Olo, Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis pagi (28/03). ( foto; doc BM)
|
Jumantaranews.com | Padang(SUMBAR)- "BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil akumulasi berbagai undang-undang (UU) dan peraturan yang berfokus pada jaminan sosial dan proteksi ketenagakerjaan di Indonesia," papar Handi Putra Refridianto di Hotel Fave Jalan Belakang. Olo No.46, Olo, Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis pagi (28/03).
Lebih lanjut, Memang proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab negara dan sudah diperjuangkan kaum pekerja dan buruh sejak dahulu. Perlu diketahui, sebelum BPJS kesehatan terbentuk, masalah proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia itu diurus oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berdasarkan UU no 3 tahun 1992. PT Jamsostek akhirnya bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab langsung ke presiden berdasarkan mandat dari UU no 24 tahun 2011.
"Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik mereka bekerja di sektor formal maupun non formal. Buat yang bekerja di sektor formal, Pihak perusahaan harus mendaftarkan pegawai mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga menanggung sejumlah iuran BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya.
Handi yang menjabat Acccount Representative Khusus di BPJS Ketenagakerjaan cabang Padang mengatakan, " Saat ini ada program unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP), " katanya.
Dikesempatan itu, Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Yuniman Lubis membeberkan, "BPJS cabang kota Padang dengan wilayah kerja, Kota Padang, Kabupaten Pessel, Kota Padang Pariaman dan Kabupaten Pariaman serta Kabupaten Mentawai, per 31 Desember 2018 data dari BPS tercatat, lebih kurang 2,2 juta pekerja, cuma yang telah terdaftar mengikuti program BPJS Ketenagajerjaan ini baru 22,85 persen," bebernya.
Sedangkan untuk kota Padang dari data BPS tercatat sekitar 780.000 lebih orang pekerja. Namun yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS hanya sekitar 300.040 orang, yakni 40,34 persen.
"Sebenarnya setiap penerima upah itu wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, karena ini adalah amanat UU No 40 Tahun 2004," kata Yuniman Lubis.
Menurut Yuniman, potensi yang tebanyak belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjana ini adalah Usaha Kecil Menegah (UKM), dan sektor bukan penerima upah seperti petani, ojek dan lain sebagainya. Di Sumbar dari data BPS tercatat ada sekitar 844 ribu lebih atau 34 persen dari jumlah penduduk Sumbar.
Lebih lanjut, "Kita tidak akan tau, apa yang akan terjadi saat kita dalam melaksanakan aktivitas kerja kita. Karena kecelakaan kerja, adalah satu jenis resiko yang tidak perna kita duga dan itu sangat mungkin terjadi, dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun. Mulai dari luka ringan, luka parah, cacat sebagaian anatomis bahkan meninggal dunia," papar Yuniman.
Untuk itu, kata Kepala Kantor Cabang BPJS Padang, susai amanah UU No 40 Tahun 2004 tentang BPJS menyebutkan, "Saat ini, negara kita telah membuat sebuah kebijakan untuk para pekerja, dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi para pekerja, baik itu jamin kesehatan, atau kecelakaan kerja sampai jaminan hari tua, dan kemudahan lainya," tutup Yuniman.
Sosialisasi itu dihadiri, oleh Ketua IKW Hendrison didampingi Pembina IKW Taf Chaniago dan puluhan pemilik media cetak dan online serta wartwannya.
# Vit | Rilis BM
Post a Comment