'PMK No. 57/2019' Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan Sebesar Penghasilan Juni

Gaji%2Bke-13%2BPNS%252C%2BTNI%252C%2BPolri%252C%2BPejabat%2BNegara%252C%2Bdan%2BPensiunan%2BSebesar%2BPenghasilan%2BJuni

Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan  Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini.

Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi:  a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,  tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;  b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,  tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan  tambahan penghasilan; dan  c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai  peraturan perundang-undangan.

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan  peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (13) PMK ini.

Pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.

Disebutkan dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

“Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat  Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi: a . pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:  1) menteri; dan  2) pejabat pimpinan tinggi; b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;  c. staf khusus di lingkungan kementerian; hakim ad hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat  pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019. 



# Vit | JDIH/Kemenkeu

Tidak ada komentar

Baner Iklan

Diberdayakan oleh Blogger.
PT. Jumantara Portal Group. Mengucapkan: Selamat datang di www.jumantaranews.com, "Informasi Aktual Tanpa Batas" Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: SUDIR MAN, S.Sn