Talk Show di Radio Padang FM, Wawako Hendri Septa Paparkan Upaya Efektifkan Produktifitas Kota di Masa New Normal


JUMANTARANEWS.COM | Padang(SUMBAR) - Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa memaparkan berbagai upaya yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Padang dalam mengefektifkan produktifitas kota di masa new normal life (pola hidup baru) di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal itu disampaikannya sewaktu diminta menjadi pembicara membahas tema terkait dalam "Talk Show" di Radio Padang FM Jalan S. Parman No.188, Selasa (23/6/2020) pagi.

Hendri menjelaskan, untuk saat ini Pemko Padang dan jajaran terus mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sebagaimana Perwako ini terus disosialisasikan jajaran Pemerintah Kota Padang kepada stakeholder terkait dan seluruh warga Kota Padang di era pola hidup baru yang sedang dijalankan saat ini," ungkap dia.

Ia menyebut, Perwako ini diterbitkan menimbang pentingnya kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Selain itu keberadaan Perwako tersebut juga dalam rangka menimbang jaminan atas keberlangsungkan kegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi dan pelayanan publik," jelasnya.

Lebih lanjut sebut wawako, terkait era penerapan new normal atau pola hidup baru yang dijalankan di Kota Padang saat ini, tentunya memesankan kepada seluruh warga Kota Padang untuk wajib mentaati aturan prosedur tetap (protap) kesehatan di dalam pandemi Covid-19. Baik itu seperti tetap memakai masker kemana bepergian, cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, jaga jarak dengan satu sama lainnya dan tingkatkan imun tubuh setiap saat.

"Kita tentu berharap, sosialisasi Perwako No.49 Tahun 2020 yang dilakukan dapat berjalan optimal dan semua warga kota dapat mengimplementasikannya. Insya Allah, kita juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk lebih mempertegasnya lagi. Karena juga akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar nantinya," jelasnya sembari menyapa para pendengar setia Radio Padang FM.

Sementara itu tambah Hendri, semenjak 29 Mei 2020 lalu Pemko Padang telah mengambil kebijakan meninggalkan masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan beralih menuju era pola hidup baru di Kota Padang.

Dimana jelasnya, dalam pola hidup baru ini masyarakat sudah dibolehkan memulai dan membuka sejumlah akses kegiatan dan perekonomian masyarakat. Namun tetap harus mematuhi protap Covid-19.

"Alhamdulillah, para pelaku bisnis dan pihak terkait di Kota Padang sejauh ini telah menjalankan protap Covid-19 dengan baik. Kita berharap, meski pandemi Covid-19 belum bisa ditentukan kapan berakhirnya namun ekonomi masyarakat dan produktifitas Kota Padang tetap berjalan. Begitu juga program kegiatan pembangunan oleh pemerintah. Maka itu kepada kita semua warga kota, mari sama-sama kita mentaati aturan yang ada khususnya yang tertuang di Perwako No.49 Tahun 2020. Ini semua demi keselamatan kita juga," pungkas wawako mengakhiri. 


# David

Tidak ada komentar

Baner Iklan

Diberdayakan oleh Blogger.
PT. Jumantara Portal Group. Mengucapkan: Selamat datang di www.jumantaranews.com, "Informasi Aktual Tanpa Batas" Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: SUDIR MAN, S.Sn