Wali Kota Padang Serahkan 1000 Sertifikat Tanah Gratis
Jumantaranews / Padang - Bertempat di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah, Kamis
(14/2/2019) berlangsung acara Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Padang Tahun Anggaran 2018, Sertifikat
Tanah Wakaf dan Hak Pakai Instansi Pemerintah Sekaligus Pencanangan Zona
Integritas Eksternal oleh Kantor Pertanahan Kota Padang.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat penerima sertifikat
PTSL dari Kecamatan Pauh yang meliputi Kelurahan Cupak Tangah, Kelurahan
Kapalo Koto dan Kelurahan Pisang. Juga dihadiri Ketua Kerapatan Adat
Nagari (KAN) Kecamatan Pauh dan Kuranji, serta Camat Kuranji.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Junaidi mengatakan, pada tahun 2018
Kantor Pertanahan Kota Padang menetapkan lokasi PTSL di Kecamatan Pauh
dengan target 11.400 bidang.
"Alhamdulillah dari target tersebut kami berhasil memetakan 7.218 bidang
tanah dan menerbitkan sertifikat sebanyak 2.379 sertifikat, yang mana
1.000 sertifikat akan diserahkan hari ini, namun karena keterbatasan
ruang dan tempat, sertifikat akan diterima oleh 250 orang perwakilan
masyarakat calon penerima sertifikat PTSL", jelas Junaidi.
Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2019 dikatakan Junaidi Kantor Pertanahan
Kota Padang memiliki target 5000 bidang tanah, dengan rincian 4000 buah
peta bidang dan sertifikat untuk 1000 bidang tanah, yang ber lokasi di
Kelurahan Korong Gadang dan Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi
Sumatra Barat Sudarianto menuturkan, reforma agraria termasuk salah
satunya adalah legalisasi tanah masyarakat.
"Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah menjadi lebih legal, karena
pemilik, luas tanah dan batasnya dapat diketahui dengan jelas. Nanti
suatu saat ketika data kepemilikan tanah telah dapat diakses secara
elektronik, masyarakat tinggal klik nomor induk bidang, makan akan
diketahui tanah tersebut milik siapa", jelasnya.
"Sehingga mempermudah pencarian data terkait pembangunan perumahan,
pusat perbelanjaan dan lain-lain. Juga memungkinkan untuk mengetahui
berapa harga tanah di zona tersebut, sehingga dapat diupdate secara
realtime. Dalam hal ini tentunya PTSL bermanfaat untuk masyarakat,
pemerintah dan juga investor", imbuhnya.
Wali Kota Padang, Mahyeldi mengucapkan terima kasih kepada Kanwil BPN
Provinsi Sumatra Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang yang
telah menjalankan programkan PTSL untuk Kota Padang.
"Hari ini akan diserahkan 1000 sertifikat, tapi karena tempat yang
terbatas diwakilkan kepada 250 orang calon penerima, sisanya akan
diserahkan melalui kelurahan masing-masing", ujar Mahyeldi.
"Sertifikat ini akan memberikan kepastian hukum kepada warga yang
memiliki tanah. Semoga nanti tidak ada lagi sertifikat ganda dan BPN
punya database yang lengkap. Kepada ninik mamak, Ketua KAN, dan Lurah
juga perlu berhati-hati dalam menandatangani segala sesuatunya.
Alhamdulillah, hari ini bapak/ibu diberikan sertifikat ini secara
gratis", tuturnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum dan Kesra Sekretariat Daerah
Provinsi Sumatra Barat Nasir Ahmad mewakili Gubernur Sumatra Barat
menyampaikan, atas nama pemerintah provinsi memberikan dukungan penuh
kepada jajaran BPN melalui Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat dan Kantor
Pertanahan Kota Padang, bagaimana program PTSL dapat diwujudkan, agar
masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status tanah yang mereka
miliki.
"Selama ini kita merasakan berbagai kendala dalam proses pengurusan
sertifikat, baik dari sisi kelengkapan administrasi dan persyaratan
lainnya, yang belum semua masyarakat kita memahaminya. Sehingga
masyarakat enggan mengurus sertifikat tanah tersebut. Mungkin dari sisi
finansial mereka memiliki kemampuan untuk mengurusnya, tapi dari
pemahaman mereka masih perlu penjelasan. Sehingga masyarakat kita tidak
kesulitan lagi untuk melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan dalam
proses pengurusan sertifikat", ujar Nasir.
"Belum lagi status kepemilikan tanah secara komunal, bukan tanah pribadi
tapi tanah kaum, tanah pasukuan, ataupun tanah ulayat yang juga menjadi
kendala. Ini menjadi bagian penting kalau kita memang akan
merealisasikan target capaian PTSL di 2025. Khusus di Sumbar, persoalan
ini harus dicarikan solusi yang lebih spesifik, karena persoalan yang
sifatnya kepemilikan tanah komunal di Minangkabau berbeda dengan daerah
lain", ujarnya lagi.
"Maka dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terimakasih dengan
dihadirkannya para ketua Kerapatan Adat Nagari, ninik mamak, alim ulama,
cadiak pandai yang akan kita berikan informasi, karena beliaulah yang
memiliki anak kemenakan dan tanggung jawab atas tanah di wilayah
masing-masing", pungkas Nasir.
Post a Comment