Penyeludupan 7 Burung Dilindungi Berhasil Digagalkan
Jumantaranews.com | Surabaya(JATIM)- Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengagalkan pengiriman ratusan satwa dilindungi dari Sulawesi.
dalam hal ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan kedua pelaku yang berinisial SRW (28) asal Gersik dan HM (34) asal Surabaya.
“Kami yakini pemilik mengambil hewan-hewan itu dan benar ketika diambil, kami lakukan penangkapan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Minggu (12/05/2019).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi pengiriman hewan dari Makasar menuju Surabaya menggunakan menaiki KM Dharma Kartika.
“Pagi tadi sekitar pukul 04.30 WIB, kami mendapat informasi salah satu muatan truk membawa satwa diduga dilindungi. Setelah pemeriksaan bersama petugas karantina, ternyata benar,” kata AKBP Antonius Agus Rahmanto.
Dalam hasil pemeriksaan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menemukan burung elang jenis black kite, dua burung elang jenis alap-alap, delapan burung tuwu, burung nuri, kakak tua, ular, biawak dan ratusan burung manyar.
“Ada hewan yang dilindungi, ada juga yang tidak ada undang-undang yang mengatur. Tidak ada ijin pembawaan, dokumen,” tutup AKBP Antonius Agus Rahmanto.
Para pelaku akan di jerat dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan b pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
# Vit | Humas Polda Jatim
Post a Comment