Polisi Berhasil Ungkap Prostitusi Online di Kediri
Jumantaranews.com | Kediri(JATIM)- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Kediri menangkap seorang perempuan berinisial NI (36) yang diduga sebagai muncikari, di salah satu hotel di Jalan Airlangga Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra membenarkan hal tersebut. Selain NI, polisi juga sempat mengamankan dua orang saksi untuk diminta keterangan.
“Iya benar anggota Unit PPA yang menngamankan tersangka, berdasarkan laporan masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Senin (13/05/19).
Penangkapan tersebut bermula saat personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Kediri menerima laporan masyarakat bahwa Jumat (10/05/19) di sebuah hotel Jalan Airlangga, akan terjadi tindak pidana prostitusi online.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota PPA Polres Kediri memeriksa salah satu kamar. Saat diperiksa, ditemukan pasangan bukan suami istri. Kemudian polisi mengamankan pasangan tersebut.
Dari keterangan perempuan, dia disalurkan muncikarinya melalui whatsapp. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap terduga mucikari NI di rumahnya Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Sementara itu polisi berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya : 2 handphone, 1 buah Selimut, 1 buah Sarung bantal, lembar kwitansi pembayaran hotel, 1 lembar registrasi hotel dan Uang tunai Rp 600 ribu.
Atas kasus tersebut, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
# BM-003 |Humas Polda Jatim
Post a Comment