Aturan Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jatim Masuk dalam Perda Trantibum
JUMANTARANEWS.COM | Surabaya(JATIM) - Aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat akan dimasukkan dalam Perda Provinsi Jawa Timur. Tepatnya akan dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Pembahasan terkait aturan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura Kota Surabaya, Selasa (21/7).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa perda perubahan ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi perbup dan juga perwali dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) dan perlindungan masyarakat. Termasuk dalam kaitannya saat ini dimana Jawa Timur tengah menghadapi masa pandemi covid-19.
“Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama sama dalam satu nafas dan gerakan. Ada pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, ada tim di pemda yaitu satpol pp,” kata Khofifah dalam wawancara bersama media.
Tapi, ia melanjutkan, dalam hal untuk membangun ketertiban , ketentraman umum dan pelindungan masyarakat, maka harus ada satu sinergi langkah dan satu kesatuan dengan elemen masyarakat luas serta dukungan TNI dan Polri.
Sesuai amanah undang-undang, TNI dan Polri juga memiliki tugas yang sama untuk menjaga ketertiban masyarakat, ketentraman masyarakat dan keamanan masyarakat.
“Di perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah ada aturan yang mengatur kaitannya ketertiban, ketentraman, kemudian juga terkait keramaianndi tempat umum, tambang, lingkungan hidup dan sebagainya yang mengatur banyak hal. Nah di perubahan kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Khofifah.
Pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam perda ini tentunya yang seiring dengan ketertiban, ketentraman dan juga perlindungan masyarakat Jawa Timur secara luas.
Pada Posisi pembatasan kegiatan masyarakat dimaksud maka perda ini membutuhkan pergub, yang kemudian perda ini bisa menjadi payung untuk perbup dan perwali.
“Kemudian ada penegakan hukum yang di dalamnya ada pendisiplinan. Maka butuh tim pendisiplinan, yang terdiri dari berbagai elemen. Oleh sebab itu, Akademisi penting untuk dilibatkan dalam rangka mengajak masyarakat agar dispilin, lalu tokoh agama, tokoh pemuda, itu juga penting untuk menjadi satu kesatuan dari tim menegakkan kedisiplinan. Terutama disiplin menegakkan protokol kesehatan,” terang Khofifah.
Perubahan perda ini masih akan dibahas melalui pansus raperda. Ditargetkan raperda ini akan bisa disahkan pada tanggal 27 Juli 2020 mendatang.
Khofifah berharap dengan adanya perda ini, kemudian juga sinergi lintas elemen dalam penegakan aturan, maka ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat Jatim akan bisa terjaga. (*)
# Gan | Humas Jatim
Post a Comment